Ekspor Komoditas dan Pertanyaan Besar untuk Rakyat
Menguasai komoditas atas nama rakyat terdengar gagah. Tetapi tanpa transparansi, kontrol negara bisa berubah menjadi kontrol segelintir elite.
Itulah pertanyaan besar di balik rencana pemerintah memperkuat kendali negara terhadap ekspor komoditas strategis seperti batu bara, sawit, dan ferroalloy. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, mencegah praktik under-invoicing, menjaga devisa, dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
Secara prinsip, negara memang tidak boleh menjadi penonton di hadapan kekayaan alamnya sendiri. Batu bara, sawit, nikel, dan komoditas strategis lain bukan sekadar barang dagangan. Ia adalah sumber daya nasional yang seharusnya dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada kalimat “dikuasai negara”. Sebab dalam praktik politik Indonesia, “dikuasai negara” sering kali tidak otomatis berarti “dikuasai rakyat”. Yang perlu diuji adalah siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi, siapa yang menentukan harga, siapa yang menikmati margin, dan siapa yang akhirnya menanggung risikonya.
Pasal 33 Jangan Dijadikan Tameng Kekuasaan
Pasal 33 UUD 1945 memberi mandat bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mandat ini penting. Tetapi mandat itu tidak boleh dipakai sebagai cek kosong bagi negara untuk mengambil alih kontrol ekonomi tanpa akuntabilitas. Negara boleh mengatur. Negara boleh mengawasi. Negara boleh memastikan kekayaan alam tidak bocor. Tetapi negara juga wajib transparan.
Sebab yang berbahaya bukan hanya swasta yang rakus. Negara yang tidak transparan juga bisa melahirkan rente baru.
Jika ekspor batu bara dan sawit harus melewati entitas tertentu yang ditunjuk negara, publik berhak mengetahui bagaimana sistemnya bekerja. Apakah entitas itu hanya menjadi pengawas administrasi? Apakah ia menjadi trader tunggal? Apakah ia menentukan harga? Apakah ia mengambil margin? Apakah ia bisa menunda atau mengatur ekspor? Apakah semua kontrak lama akan dihormati? Bagaimana mekanisme komplain bagi eksportir, petani, dan pelaku usaha?
Pertanyaan seperti ini tidak boleh dianggap mengganggu. Justru pertanyaan semacam ini penting agar kebijakan besar tidak berubah menjadi ruang gelap baru.
Tujuan Baik, Risiko Besar
Secara tujuan, kebijakan ini bisa dipahami. Indonesia sudah terlalu lama menjadi negeri kaya sumber daya alam tetapi sering tidak maksimal menikmati hasilnya. Harga komoditas bisa tinggi, ekspor bisa besar, tetapi penerimaan negara belum tentu sebanding. Di banyak sektor, publik kerap mendengar soal manipulasi harga, transfer pricing, kebocoran pajak, laporan ekspor yang tidak transparan, hingga devisa hasil ekspor yang tidak sepenuhnya memperkuat ekonomi dalam negeri.
Kalau pemerintah ingin memperbaiki itu, arahnya bisa dibenarkan.
Masalahnya, cara memperbaiki kebocoran tidak boleh menciptakan saluran kebocoran baru.
Sentralisasi ekspor dapat memperbesar daya tawar negara. Tetapi sentralisasi juga bisa memperbesar konsentrasi kekuasaan ekonomi. Ketika keputusan ekspor terkonsentrasi pada satu entitas, risiko penyalahgunaan kewenangan ikut meningkat.
Siapa yang bisa menjamin tidak ada permainan kuota?
Siapa yang bisa memastikan tidak ada pelaku usaha dekat kekuasaan yang lebih diuntungkan?
Siapa yang mengawasi harga?
Siapa yang memastikan petani sawit tidak ditekan?
Siapa yang menjamin daerah penghasil mendapat manfaat lebih besar?
Tanpa jawaban yang terang, kebijakan ini bisa berubah dari koreksi atas kebocoran lama menjadi mesin kontrol baru yang tak kalah berbahaya.
Batu Bara, Sawit, dan Nasib Daerah Penghasil
Batu bara dan sawit bukan komoditas abstrak. Di baliknya ada daerah, pekerja, petani, masyarakat adat, lingkungan, dan infrastruktur lokal yang menanggung dampak.
Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan berbagai wilayah penghasil tidak boleh hanya menjadi tempat sumber daya dikeruk dan diekspor. Jika negara memperkuat kontrol ekspor, maka daerah penghasil harus mendapat posisi lebih adil.
Jangan sampai kontrol ekspor diperketat di pusat, tetapi daerah tetap menerima kerusakan lingkungan, jalan rusak, konflik lahan, dan ketimpangan ekonomi.
Untuk sawit, petani kecil harus dilindungi. Jangan sampai kebijakan ekspor yang katanya demi negara justru membuat harga tandan buah segar di tingkat petani tertekan. Jika rantai ekspor berubah, dampaknya harus dihitung sampai ke kebun rakyat.
Untuk batu bara, masyarakat di sekitar tambang harus mendapat manfaat yang nyata. Bukan hanya debu, lubang tambang, banjir, jalan rusak, dan janji reklamasi.
Jika negara ingin lebih besar mengambil peran, maka negara juga harus lebih besar bertanggung jawab.
Rupiah, Devisa, dan Alasan Stabilitas
Salah satu alasan kebijakan ini adalah memperkuat devisa dan membantu stabilitas rupiah. Ini penting. Ketika rupiah tertekan, negara memang membutuhkan pasokan dolar yang lebih kuat dari hasil ekspor. Jika devisa hasil ekspor komoditas strategis lebih tertib masuk dan tercatat, maka tekanan terhadap rupiah bisa berkurang.
Tetapi stabilitas rupiah tidak boleh dijadikan alasan untuk membuat kebijakan yang terburu-buru.
Pasar membutuhkan kepastian. Eksportir membutuhkan kejelasan kontrak. Pembeli internasional membutuhkan kepastian pasokan. Petani dan produsen membutuhkan kepastian harga. Jika semua berubah terlalu cepat tanpa aturan rinci, maka pasar bisa membaca kebijakan ini sebagai risiko baru.
Alih-alih memperkuat rupiah, ketidakpastian justru bisa menekan kepercayaan.
Kebijakan ekonomi tidak cukup benar secara tujuan. Ia juga harus tepat secara desain dan hati-hati dalam eksekusi.
Jangan Sampai Negara Menjadi Tengkulak Raksasa
Kritik paling tajam terhadap kebijakan ini adalah risiko negara berubah menjadi tengkulak raksasa.
Dalam konsep ideal, negara hadir untuk memastikan harga adil, pajak tidak bocor, devisa masuk, dan kekayaan alam dinikmati rakyat. Tetapi dalam praktik buruk, entitas negara bisa menjadi perantara wajib yang mengambil margin, memperpanjang birokrasi, dan membuka ruang rente.
Kalau itu terjadi, rakyat tidak mendapatkan kedaulatan ekonomi. Yang terjadi hanya pemindahan kuasa dari pasar lama ke birokrasi baru.
Karena itu, pemerintah harus menjelaskan dengan detail:
Bagaimana harga ditentukan?
Berapa margin yang boleh diambil entitas negara?
Bagaimana kontrak lama dihormati?
Bagaimana pengawasan dilakukan?
Apakah laporan ekspor bisa diakses publik?
Apakah ada audit berkala?
Bagaimana mencegah konflik kepentingan?
Siapa yang bertanggung jawab jika kebijakan ini merugikan petani, daerah, atau pelaku usaha?
Tanpa keterbukaan, publik berhak curiga bahwa istilah “demi rakyat” hanya menjadi pembungkus bagi ekspansi kekuasaan ekonomi negara.
Pemerintah Harus Membuka Desain Kebijakan
Jika pemerintah serius ingin memperbaiki tata kelola ekspor komoditas, maka ada beberapa hal yang wajib dilakukan.
Pertama, buka aturan teknis secara rinci. Jangan membuat pelaku usaha, daerah, petani, dan publik menebak-nebak.
Kedua, pastikan entitas negara yang mengelola ekspor diaudit secara berkala dan hasilnya dibuka kepada publik.
Ketiga, libatkan daerah penghasil dalam perumusan manfaat. Jangan pusat menikmati kendali, sementara daerah hanya menanggung dampak.
Keempat, lindungi petani sawit dan produsen kecil. Kebijakan ekspor tidak boleh membuat mereka menjadi korban penyesuaian harga.
Kelima, pastikan tidak ada monopoli terselubung yang menguntungkan kelompok tertentu.
Keenam, jaga kepastian kontrak internasional agar kredibilitas Indonesia tidak rusak.
Ketujuh, jadikan tambahan penerimaan negara benar-benar kembali ke rakyat melalui pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pemulihan lingkungan.
Negara Boleh Kuat, Tapi Harus Diawasi
Kita tidak perlu alergi terhadap negara yang kuat. Dalam sektor strategis, negara memang harus punya kapasitas mengatur. Namun negara kuat tanpa pengawasan bisa menjadi negara yang berbahaya.
Negara kuat harus transparan.
Negara kuat harus akuntabel.
Negara kuat harus berpihak kepada rakyat, bukan kepada elite yang mengelola negara.
Kalau negara ingin menguasai ekspor batu bara dan sawit, maka buktikan bahwa rakyat mendapat manfaat lebih besar. Buktikan penerimaan negara meningkat. Buktikan kebocoran berkurang. Buktikan petani tidak dirugikan. Buktikan daerah penghasil lebih sejahtera. Buktikan lingkungan dipulihkan. Buktikan harga dan kontrak tidak dimainkan.
Sebab rakyat sudah terlalu sering mendengar kebijakan besar atas nama nasionalisme ekonomi, tetapi hasilnya tidak selalu kembali ke rakyat.
Penutup: Jangan Bajak Pasal 33 untuk Kepentingan Elite
Pada akhirnya, rencana negara menguasai ekspor komoditas strategis harus ditakar dengan hati-hati.
Jika kebijakan ini mampu menutup kebocoran, memperkuat devisa, menaikkan penerimaan negara, melindungi petani, dan memberi manfaat nyata bagi daerah penghasil, maka ia layak didukung.
Tetapi jika kebijakan ini hanya menciptakan pintu baru untuk rente, memperbesar kontrol elite, dan membuat ekspor komoditas menjadi ruang tawar-menawar politik ekonomi, maka publik wajib menolaknya sejak awal.
Kekayaan alam memang harus dikuasai negara.
Tetapi negara harus menguasainya untuk rakyat.
Bukan untuk memperluas kuasa segelintir orang yang berbicara atas nama rakyat.





