Video Amien Rais, Soal Hubungan Teddy-Prabowo : Kok Tidak Dipolisikan?

Pernyataan Amien Rais soal kedekatan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memang memantik kegaduhan. Bukan hanya karena yang bicara adalah mantan Ketua MPR dan tokoh reformasi, tetapi karena isu yang disentuh masuk wilayah sangat sensitif: relasi personal, martabat pejabat publik, dan batas antara kritik politik dengan serangan pribadi.

Pertanyaan “kok tidak dipolisikan?” akhirnya muncul. Dalam iklim politik Indonesia hari ini, pertanyaan itu wajar. Sebab publik sudah sering melihat warga biasa, aktivis, atau pengkritik pemerintah cepat berurusan dengan hukum hanya karena unggahan media sosial. Maka ketika seorang tokoh besar melontarkan pernyataan keras, publik bertanya: apakah hukum bekerja sama untuk semua orang, atau tajamnya berbeda tergantung siapa yang bicara?

Namun, perkara seperti ini tidak sesederhana “ada ucapan kontroversial, langsung lapor polisi”. Ada kalkulasi hukum, politik, dan komunikasi publik yang harus dibaca.

Menurut pemberitaan detikNews, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut video Amien Rais memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Komdigi juga menyatakan konten itu sebagai hoaks, fitnah, serta berpotensi memecah belah bangsa, dan menyinggung kemungkinan pelanggaran UU ITE Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2). Video yang disebut berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” juga dilaporkan sudah tidak bisa diakses di kanal YouTube Amien Rais Official. (detiknews)

Di sisi lain, Amien Rais merespons bahwa kebebasan berpendapat dijamin dalam demokrasi. Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum bila perkara itu dibawa ke pengadilan, sambil mempersoalkan siapa yang berhak membawa perkara tersebut. (detiknews)

Di sinilah letak persoalannya. Jika pemerintah langsung mempolisikan Amien Rais, risikonya bukan hanya soal menang-kalah di pengadilan. Risiko politiknya bisa lebih besar: pemerintah dapat terlihat anti-kritik, menggunakan instrumen hukum untuk membungkam lawan politik, dan memberi panggung lebih besar kepada Amien Rais.

Dalam politik, tidak semua serangan harus dijawab dengan laporan polisi. Kadang, mempolisikan tokoh oposisi justru membuat isu yang tadinya bisa padam menjadi lebih panjang, lebih besar, dan lebih emosional. Amien Rais bisa berubah dari pihak yang disorot karena ucapannya, menjadi figur yang mengklaim dirinya dikriminalisasi karena mengkritik kekuasaan.

Itu sebabnya, pilihan tidak langsung mempolisikan bisa dibaca sebagai kalkulasi politik: jangan beri panggung tambahan. Jangan jadikan Amien Rais martir. Jangan ubah isu personal menjadi perang besar antara kekuasaan dan kebebasan berpendapat.

Tetapi dari sisi publik, sikap menahan diri itu tetap menyisakan tanda tanya. Kalau pernyataan tersebut oleh pemerintah disebut hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian, mengapa penyelesaiannya tidak dibuka secara terang? Apakah cukup hanya dengan menyebutnya hoaks? Apakah cukup dengan takedown? Apakah tidak perlu ada mekanisme klarifikasi yang lebih akuntabel?

Masalahnya, jika negara hanya melabeli sebuah pernyataan sebagai hoaks tanpa membuka proses pembuktian yang transparan, publik bisa terbelah. Pendukung pemerintah akan percaya pada bantahan resmi. Pendukung Amien Rais akan menganggap pemerintah sedang menutup sesuatu. Kelompok netral akan bertanya: mana data, mana klarifikasi, mana batas hukumnya?

Dalam situasi seperti ini, pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan ancaman hukum. Pemerintah harus mengandalkan keterbukaan. Jika tuduhan itu tidak benar, bantah dengan tegas, rapi, dan proporsional. Jika ada unsur pencemaran nama baik, pihak yang merasa dirugikan bisa memakai jalur hukum. Tetapi jalur hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat gertak politik.

Satu hal penting: kritik terhadap pejabat publik sah dalam demokrasi. Publik boleh mengkritik kebijakan presiden, mempertanyakan peran sekretaris kabinet, menyoroti akses kekuasaan, atau membahas apakah posisi seseorang terlalu dominan dalam lingkaran istana. Itu semua wilayah kritik politik.

Namun, kritik politik berbeda dengan menyerang kehidupan personal tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Ketika kritik bergeser dari soal kebijakan menjadi tuduhan personal yang sensitif, risikonya berubah. Ia bisa masuk wilayah pencemaran nama baik, serangan martabat, bahkan ujaran kebencian, tergantung rumusan kalimat, konteks, niat, dampak, dan pembuktiannya.

Karena itu, pertanyaan utama bukan sekadar “kenapa Amien Rais tidak dipolisikan?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah negara memiliki standar yang konsisten dalam menghadapi kritik dan tuduhan? Apakah warga biasa akan diperlakukan sama seperti tokoh besar? Apakah hukum bergerak karena prinsip, atau karena tekanan politik?

Kalau orang kecil cepat diproses karena unggahan yang dianggap menghina pejabat, sementara tokoh besar cukup diberi teguran politik, maka publik berhak curiga ada ketimpangan. Sebaliknya, kalau semua kritik keras langsung dipidanakan, demokrasi akan menjadi ruang yang penuh rasa takut. Dua-duanya berbahaya.

Jalan sehatnya adalah membedakan kritik, opini, tuduhan, dan fitnah. Kritik harus dilindungi. Opini boleh diperdebatkan. Tuduhan harus dibuktikan. Fitnah harus dipertanggungjawabkan. Negara tidak boleh malas membedakan empat hal itu.

Dalam kasus Amien Rais, pemerintah tampaknya memilih respons berlapis: membantah, menyebut konten bermasalah, membuka kemungkinan langkah hukum, dan membiarkan ruang politik bekerja. Partai Ummat sendiri, menurut pemberitaan, menyatakan pernyataan Amien adalah pernyataan pribadi dan tidak mewakili partai. Bahkan ada kader yang menyayangkan pernyataan tersebut. (detiknews)

Artinya, sebelum hukum bergerak, sanksi politik dan sosial sudah mulai bekerja. Amien dikritik, videonya jadi polemik, partainya menjaga jarak, dan pemerintah memberi label keras terhadap konten tersebut. Apakah itu cukup? Belum tentu. Tetapi itu menunjukkan bahwa tidak semua perkara politik harus langsung diseret ke kantor polisi.

Namun pemerintah juga tidak boleh berlindung di balik strategi “diam-diam selesai”. Jika memang konten itu dianggap berbahaya, jelaskan kepada publik secara rinci: bagian mana yang dianggap melanggar hukum, dasar hukumnya apa, siapa pihak yang dirugikan, dan langkah apa yang ditempuh. Jangan hanya membuat pernyataan keras lalu membiarkan publik menebak-nebak.

Sebab dalam demokrasi, klarifikasi resmi harus lebih kuat daripada bisik-bisik kekuasaan. Kalau negara yakin benar, buka argumentasinya. Kalau pejabat merasa difitnah, gunakan mekanisme hukum yang adil. Kalau kritik dinilai kebablasan, jawab dengan standar yang konsisten, bukan dengan selera politik.

Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi dua pihak. Bagi tokoh publik, kritik kepada kekuasaan harus tetap berbasis kepentingan publik dan bukti yang bisa diuji. Menyerang kebijakan lebih kuat daripada menyerang pribadi. Membongkar tata kelola lebih penting daripada mengumbar isu personal. Oposisi yang tajam tidak perlu sembrono.

Bagi pemerintah, jangan mudah memakai label hoaks dan ujaran kebencian untuk setiap suara yang tidak nyaman. Kekuasaan harus tahan kritik. Tetapi pada saat yang sama, pemerintah juga berhak membantah tuduhan personal yang tidak berdasar. Kuncinya ada pada proporsionalitas dan transparansi.

Jadi, mengapa Amien Rais tidak langsung dipolisikan? Bisa jadi karena pemerintah sedang menghitung risiko politiknya. Bisa jadi karena pihak yang merasa dirugikan belum mengambil langkah hukum langsung. Bisa jadi karena pemerintah memilih takedown dan bantahan publik sebagai langkah awal. Bisa juga karena proses hukum terhadap tokoh sekelas Amien Rais akan membuka panggung baru yang belum tentu menguntungkan istana.

Tetapi apa pun alasannya, satu hal harus jelas: hukum tidak boleh menjadi alat pilih kasih. Kalau kritik rakyat kecil mudah dipidanakan, tokoh besar pun tidak boleh kebal. Sebaliknya, kalau tokoh besar diberi ruang untuk berpendapat, rakyat kecil juga harus mendapat ruang yang sama.

Pada akhirnya, kasus Amien Rais bukan hanya soal Teddy dan Prabowo. Ini soal standar demokrasi kita. Apakah kritik akan dijawab dengan data, atau dibungkam dengan ancaman? Apakah tuduhan akan diuji secara terbuka, atau hanya dibalas dengan label? Apakah hukum berlaku sama, atau lentur mengikuti peta kekuasaan?

Negara yang kuat tidak takut dikritik. Tetapi demokrasi yang sehat juga tidak boleh membiarkan fitnah berjalan bebas tanpa tanggung jawab. Di antara dua kutub itulah publik harus mengawasi: jangan sampai kebebasan bicara berubah menjadi kebebasan menuduh, tetapi jangan pula hukum berubah menjadi pagar listrik untuk melindungi kekuasaan.

Pos terkait