Setiap tahun pemerintah mengalokasikan puluhan hingga ratusan triliun rupiah melalui program Dana Desa. Sejak pertama kali digulirkan pada 2015, total anggaran yang telah disalurkan disebut telah mencapai lebih dari Rp600 triliun. Tujuannya sangat mulia: mengurangi ketimpangan, mempercepat pembangunan, menggerakkan ekonomi desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun setelah lebih dari satu dekade berjalan, pertanyaan besar masih menggantung: mengapa masih banyak desa yang belum benar-benar maju?
Pertanyaan ini bukan berarti Dana Desa gagal sepenuhnya. Banyak desa memang berhasil membangun jalan, jembatan, irigasi, embung, posyandu, balai desa, hingga fasilitas umum yang sebelumnya tidak tersedia. Tidak sedikit pula desa yang mulai mengembangkan wisata, pertanian, peternakan, perikanan, maupun usaha ekonomi lokal.
Tetapi di sisi lain, masih banyak desa yang menghadapi persoalan yang sama dari tahun ke tahun. Anak-anak muda tetap memilih merantau. Lapangan kerja terbatas. BUMDes tidak berkembang. Pendapatan masyarakat berjalan lambat. Bahkan sebagian desa masih bergantung pada bantuan pemerintah.
Inilah yang perlu dievaluasi secara jujur.
Selama bertahun-tahun, keberhasilan pembangunan desa sering diukur dari jumlah infrastruktur yang berhasil dibangun. Jalan dicor, drainase dibuat, gapura diperindah, dan balai desa diperbaiki. Semua itu memang penting. Infrastruktur dasar adalah kebutuhan desa.
Namun pembangunan desa tidak boleh berhenti pada beton. Jalan yang bagus memang memudahkan mobilitas warga, tetapi jalan saja tidak otomatis menciptakan lapangan kerja. Balai desa yang megah bisa menjadi simbol kemajuan, tetapi belum tentu membuat ekonomi warga bergerak. Gapura yang indah bisa mempercantik wajah desa, tetapi tidak selalu memperbaiki pendapatan masyarakat.
Ukuran keberhasilan Dana Desa harus bergeser dari sekadar “apa yang dibangun” menjadi “apa dampaknya bagi hidup warga”.
Apakah petani memperoleh harga jual yang lebih baik? Apakah nelayan mendapatkan akses pasar yang lebih luas? Apakah UMKM desa tumbuh? Apakah ibu rumah tangga memiliki peluang usaha? Apakah anak muda punya alasan untuk tetap tinggal di desa karena tersedia pekerjaan yang layak?
Jika pembangunan hanya menghasilkan bangunan tanpa menciptakan aktivitas ekonomi, maka manfaatnya akan berhenti setelah proyek selesai.
Salah satu harapan besar dari lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah berkembangnya Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. BUMDes dirancang menjadi motor ekonomi desa. Ia diharapkan mampu mengelola potensi lokal, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli desa, dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Sayangnya, di banyak daerah, BUMDes belum berkembang sesuai harapan. Sebagian hanya aktif di atas kertas. Sebagian berjalan karena bergantung pada bantuan pemerintah. Ada pula yang berhenti beroperasi karena lemahnya manajemen, minimnya kapasitas SDM, kurangnya pendampingan, atau jenis usaha yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasar.
Padahal tanpa ekonomi desa yang hidup, Dana Desa hanya akan menjadi biaya pembangunan, bukan investasi jangka panjang.
Ketika pembangunan desa berjalan lambat, kepala desa sering menjadi pihak pertama yang disalahkan. Tentu, jika ada penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, aparat desa harus diproses sesuai hukum. Uang publik tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi.
Namun persoalan Dana Desa tidak selalu sesederhana itu. Banyak desa masih kekurangan tenaga perencana. Pendamping desa belum selalu memadai. Pelatihan pengelolaan usaha belum merata. Akses pasar sulit. Digitalisasi desa belum berjalan optimal. Belum lagi perubahan regulasi yang kerap membuat pemerintah desa harus terus menyesuaikan diri.
Artinya, evaluasi Dana Desa tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi dan laporan pertanggungjawaban. Pemerintah juga perlu menilai apakah desa benar-benar mendapatkan dukungan yang cukup untuk membangun kapasitas masyarakatnya.
Besarnya anggaran selalu membawa risiko. Semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula peluang penyimpangan jika pengawasan lemah. Karena itu, transparansi harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat perlu tahu berapa besar anggaran yang diterima desanya, digunakan untuk apa, siapa pelaksananya, bagaimana hasilnya, dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan warga. Informasi ini seharusnya mudah diakses, bukan hanya ditempel secara formal di papan pengumuman yang jarang dibaca.
Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif. Keterbukaan adalah cara membangun kepercayaan publik.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semangat ini menunjukkan bahwa desa bukan sekadar objek pembangunan. Desa adalah subjek pembangunan.
Karena itu, pembangunan desa harus bertumpu pada kebutuhan masyarakat setempat, bukan sekadar mengejar target penyerapan anggaran. Desa pesisir tentu memiliki kebutuhan berbeda dengan desa pertanian. Desa wisata berbeda dengan desa perkebunan. Desa di wilayah tambang berbeda dengan desa yang mengandalkan perikanan atau kerajinan lokal.
Pendekatan yang terlalu seragam justru berisiko mengabaikan potensi lokal.
Sudah waktunya keberhasilan Dana Desa diukur dengan indikator yang lebih substansial. Bukan hanya berapa kilometer jalan dibangun, berapa meter drainase dibuat, atau berapa gedung baru berdiri. Tetapi juga berapa UMKM baru yang lahir, berapa lapangan kerja tercipta, berapa anak muda memilih tetap tinggal di desa, berapa pendapatan masyarakat meningkat, dan berapa keluarga berhasil keluar dari kemiskinan.
Tujuan akhir pembangunan desa bukan memperbanyak proyek. Tujuan akhirnya adalah memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
Dana Desa merupakan salah satu kebijakan paling ambisius dalam sejarah pembangunan Indonesia. Program ini telah membawa banyak perubahan positif di berbagai daerah. Namun besarnya anggaran harus diikuti dengan keberanian melakukan evaluasi secara terbuka.
Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik. Justru kritik diperlukan agar Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pemerataan pembangunan, bukan sekadar rutinitas penyaluran anggaran setiap tahun.
Pada akhirnya, keberhasilan Dana Desa tidak diukur dari tebalnya laporan pertanggungjawaban atau banyaknya bangunan yang berdiri. Keberhasilannya diukur dari satu hal yang jauh lebih sederhana: apakah desa benar-benar menjadi tempat yang memberi harapan, sehingga warganya tidak lagi merasa harus pergi demi mencari masa depan yang lebih baik.





