Kerja Bertahun-tahun, Rumah Tetap Sebatas Impian: Ada yang Salah dengan Sistem Kita?

 


Ada satu kalimat yang semakin sering terdengar dari generasi muda Indonesia.

“Kerja sudah bertahun-tahun, tapi rumah masih sebatas impian.”

Kalimat itu bukan sekadar keluhan. Ia mencerminkan perubahan besar dalam realitas ekonomi. Jika satu atau dua dekade lalu banyak keluarga masih mampu membeli rumah dari hasil bekerja beberapa tahun, kini situasinya jauh berbeda. Harga tanah terus meroket, harga rumah naik hampir setiap tahun, sementara pertumbuhan pendapatan tidak selalu mampu mengimbanginya.

Akibatnya, rumah yang dahulu dianggap sebagai kebutuhan dasar kini perlahan berubah menjadi barang mewah bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang baru memasuki dunia kerja.

Persoalan ini tentu tidak bisa disederhanakan menjadi salah satu pihak. Pemerintah sering kali menyampaikan bahwa berbagai program perumahan telah disiapkan, mulai dari rumah subsidi, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), hingga berbagai insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, pengembang beralasan harga tanah, material bangunan, dan biaya konstruksi terus meningkat sehingga harga rumah ikut terdorong naik.

Namun bagi masyarakat, terutama kelas menengah muda, yang paling dirasakan bukanlah perdebatan mengenai penyebabnya. Yang mereka rasakan adalah kenyataan bahwa setiap tahun harga rumah bergerak lebih cepat daripada kenaikan gaji.

Fenomena ini melahirkan paradoks. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang belum tentu semakin mudah memiliki rumah. Banyak lulusan perguruan tinggi memperoleh pekerjaan, tetapi masih harus menyewa tempat tinggal selama bertahun-tahun karena uang muka rumah semakin sulit dikumpulkan. Ketika akhirnya berhasil mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), cicilan yang harus dibayar sering kali memakan porsi besar dari pendapatan bulanan.

Kondisi tersebut membuat banyak anak muda menunda berbagai keputusan penting dalam hidup. Ada yang menunda menikah karena belum memiliki tempat tinggal. Ada yang memilih tetap tinggal bersama orang tua. Tidak sedikit pula yang memutuskan pindah ke daerah pinggiran dengan konsekuensi waktu perjalanan menuju tempat kerja menjadi jauh lebih panjang.

Ironisnya, rumah yang semakin jauh dari pusat kota bukan berarti semakin terjangkau. Infrastruktur yang berkembang justru sering mendorong kenaikan harga tanah baru. Akibatnya, masyarakat terus mengejar rumah yang semakin menjauh.

Persoalan kepemilikan rumah juga berkaitan erat dengan kondisi kelas menengah Indonesia yang belakangan menunjukkan gejala penyusutan. Ketika biaya hidup meningkat, harga pangan naik, biaya pendidikan bertambah, dan pekerjaan semakin tidak pasti, kemampuan masyarakat untuk menabung ikut menurun. Uang yang seharusnya menjadi tabungan untuk membeli rumah akhirnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, persoalan perumahan tidak bisa dipisahkan dari persoalan daya beli masyarakat. Selama pendapatan riil tidak meningkat secara signifikan, rumah akan tetap menjadi impian yang sulit dijangkau.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengevaluasi efektivitas berbagai program perumahan yang telah berjalan selama ini. Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak rumah yang berhasil dibangun, tetapi juga siapa yang benar-benar mampu membelinya. Program yang terlihat berhasil secara statistik belum tentu menjawab kebutuhan kelompok yang paling kesulitan mengakses hunian layak.

Selain itu, pengendalian harga tanah juga perlu menjadi perhatian. Di banyak kota besar, kenaikan harga tanah jauh melampaui pertumbuhan ekonomi maupun inflasi. Spekulasi lahan, keterbatasan ruang, dan konsentrasi kepemilikan tanah membuat harga terus terdorong naik. Tanpa kebijakan yang mampu mengendalikan fenomena tersebut, pembangunan rumah baru tidak otomatis membuat harga menjadi lebih terjangkau.

Dunia usaha pun memiliki tanggung jawab yang tidak kecil. Kenaikan produktivitas seharusnya diikuti oleh peningkatan kesejahteraan pekerja. Jika keuntungan perusahaan terus bertumbuh sementara upah riil berjalan di tempat, maka jarak antara kemampuan membeli rumah dan harga rumah akan semakin melebar.

Pada akhirnya, rumah bukan sekadar bangunan. Rumah adalah simbol rasa aman, tempat membangun keluarga, dan fondasi kehidupan sosial. Ketika semakin banyak anak muda merasa bahwa memiliki rumah adalah sesuatu yang mustahil, negara tidak boleh menganggapnya sebagai persoalan pribadi masing-masing individu.

Konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat tersebut mengingatkan bahwa akses terhadap hunian layak bukan sekadar persoalan pasar, tetapi juga bagian dari tanggung jawab negara.

Pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat perlu mencari jalan keluar bersama. Bukan hanya dengan membangun lebih banyak rumah, tetapi juga dengan memastikan rumah tersebut benar-benar dapat dijangkau oleh mereka yang bekerja keras setiap hari.

Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya terlihat dari banyaknya gedung pencakar langit yang berdiri. Keberhasilan juga diukur dari apakah seorang guru, perawat, pegawai swasta, buruh, atau pekerja muda masih memiliki harapan realistis untuk memiliki rumah hasil dari kerja kerasnya sendiri.

Jika bekerja selama puluhan tahun tetap tidak mampu menghadirkan tempat tinggal yang layak, mungkin yang perlu dievaluasi bukan semangat generasi mudanya, melainkan sistem yang membuat rumah semakin menjauh dari jangkauan mereka.

Pos terkait