Jika Semua Urusan Sipil Dimiliterkan, Demokrasi Bisa Kehilangan Napas

Pertanyaan apakah tentara membatasi ruang sipil tidak bisa dijawab dengan emosi. Ia harus dijawab dengan jernih, karena menyangkut dua hal yang sama-sama penting: kebutuhan negara terhadap pertahanan yang kuat dan kebutuhan demokrasi terhadap ruang sipil yang bebas.

Secara konstitusional, posisi tentara sudah memiliki dasar yang jelas. Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

Artinya, tentara adalah alat negara di bidang pertahanan. Dalam situasi perang, ancaman bersenjata, konflik, bencana besar, atau keadaan tertentu yang membahayakan kedaulatan negara, kehadiran tentara tentu dibutuhkan. Tidak ada negara yang bisa berdiri kuat tanpa militer yang disiplin, profesional, dan loyal kepada konstitusi.

Namun dalam negara demokrasi, kekuatan militer juga harus memiliki batas. Batas itulah yang membedakan negara demokratis dengan negara yang terlalu dikendalikan oleh pendekatan keamanan. Tentara diperlukan untuk menjaga negara, tetapi ruang sipil diperlukan untuk menjaga demokrasi.

Batas itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, TNI ditempatkan sebagai alat pertahanan negara yang berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer serta ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Dengan demikian, fungsi utama TNI bukanlah mengelola ruang sipil, bukan pula menggantikan lembaga sipil. Fungsi utama TNI adalah pertahanan negara. Di luar fungsi tersebut, keterlibatan TNI harus dibaca secara hati-hati, harus berdasarkan hukum, dan tidak boleh menggeser prinsip supremasi sipil.

Masalah mulai muncul ketika tentara terlalu sering hadir dalam urusan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh lembaga sipil. Misalnya dalam urusan administrasi pemerintahan, pengawasan masyarakat, ketertiban sipil, pertanian, pendidikan, birokrasi, atau jabatan-jabatan publik yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara.

Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi “apakah TNI boleh membantu negara?” Tentu boleh. Pertanyaannya adalah: sejauh mana bantuan itu tidak berubah menjadi dominasi?

Ruang sipil adalah ruang tempat warga negara, organisasi masyarakat, akademisi, pers, mahasiswa, aktivis, komunitas, dan lembaga sipil dapat menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, berorganisasi, serta mengawasi kekuasaan tanpa rasa takut. Ruang sipil adalah napas demokrasi.

Jika ruang itu diawasi secara berlebihan, dikendalikan dengan pendekatan keamanan, atau dibayangi oleh kekuatan bersenjata, maka warga bisa mulai menahan diri. Kritik menjadi pelan. Pers menjadi hati-hati. Aktivis menjadi takut. Mahasiswa berpikir dua kali untuk turun ke jalan. Masyarakat sipil kehilangan keberanian untuk mengoreksi negara.

Pembatasan ruang sipil tidak selalu datang dalam bentuk larangan terbuka. Kadang ia datang dalam bentuk kehadiran aparat yang terlalu dominan. Kadang dalam bentuk pelabelan terhadap kritik. Kadang dalam bentuk pemanggilan, tekanan, intimidasi, atau pesan tidak langsung bahwa kritik terhadap kebijakan negara dianggap sebagai ancaman keamanan.

Padahal kritik bukan ancaman. Dalam demokrasi, kritik adalah mekanisme perbaikan. Yang berbahaya bukan rakyat yang bertanya, tetapi kekuasaan yang tidak mau ditanya.

Karena itu, profesionalisme TNI justru harus dijaga dengan cara menempatkannya pada fungsi yang tepat. TNI akan lebih dihormati ketika fokus pada pertahanan negara, menjaga kedaulatan, memperkuat kemampuan tempur, modernisasi alutsista, menjaga perbatasan, dan membantu dalam keadaan darurat berdasarkan aturan yang jelas.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mengenal tugas Operasi Militer Selain Perang atau OMSP. Namun keberadaan OMSP tidak berarti TNI dapat masuk ke seluruh urusan sipil tanpa batas. OMSP tetap harus dijalankan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Di sinilah pentingnya kontrol sipil, agar keterlibatan militer tidak bergerak berdasarkan tafsir kekuasaan semata.

Perubahan terhadap UU TNI melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 juga menjadi bagian penting dalam perdebatan ini. Revisi tersebut menimbulkan diskusi publik karena berkaitan dengan ruang penempatan prajurit aktif pada jabatan tertentu di luar struktur TNI. Bagi pemerintah, pengaturan itu dapat dibaca sebagai penataan kebutuhan negara. Namun bagi sebagian masyarakat sipil, hal ini tetap perlu diawasi agar tidak membuka jalan bagi kembalinya dominasi militer dalam ruang sipil.

Kekhawatiran itu sah dalam demokrasi. Sebab, sejarah Indonesia pernah mengenal konsep dwifungsi, ketika militer tidak hanya berperan di bidang pertahanan, tetapi juga masuk ke ranah sosial-politik. Reformasi berusaha mengoreksi hal itu dengan mendorong supremasi sipil, profesionalisme TNI, dan pemisahan yang lebih jelas antara urusan pertahanan dan urusan sipil.

Maka, ketika hari ini muncul kekhawatiran tentang meluasnya peran tentara dalam jabatan sipil atau program-program non-pertahanan, kekhawatiran itu tidak boleh langsung dianggap anti-TNI. Justru kekhawatiran itu lahir dari keinginan agar TNI tetap kuat, terhormat, dan tidak dipakai untuk kepentingan politik praktis.

Sebaliknya, jika militer terlalu jauh masuk ke wilayah sipil, ada dua risiko besar. Pertama, lembaga sipil menjadi lemah karena terlalu bergantung pada militer. Kedua, militer sendiri bisa kehilangan profesionalismenya karena terseret ke dalam urusan politik, birokrasi, dan kepentingan kekuasaan.

TNI yang kuat bukan TNI yang mengisi semua ruang. TNI yang kuat adalah TNI yang tahu batas kewenangannya, tunduk pada konstitusi, menghormati supremasi sipil, dan hadir ketika negara benar-benar membutuhkan fungsi pertahanan.

Negara juga harus adil. Jangan semua masalah diselesaikan dengan pendekatan keamanan. Masalah pangan tidak selalu harus dijawab dengan militer. Masalah kritik publik tidak harus dijawab dengan pengawasan. Masalah demonstrasi tidak harus dilihat sebagai ancaman. Masalah birokrasi tidak harus diselesaikan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Demokrasi membutuhkan kepercayaan kepada lembaga sipil. Jika lembaga sipil lemah, solusinya bukan menyerahkan ruang itu kepada militer, tetapi memperbaiki kapasitas lembaga sipil. Pemerintah sipil harus diperkuat. Aparatur sipil harus dibenahi. Penegakan hukum harus profesional. Pelayanan publik harus diperbaiki.

Tentara tetap penting. Tetapi demokrasi juga penting. Keduanya tidak boleh dipertentangkan, tetapi harus ditempatkan secara proporsional.

Karena itu, jawaban atas pertanyaan “apakah tentara membatasi ruang sipil?” bergantung pada bagaimana negara menempatkan peran tentara. Jika TNI bekerja dalam koridor pertahanan, berdasarkan hukum, di bawah kendali sipil, dan tidak masuk terlalu jauh ke ruang kebebasan warga, maka kehadirannya adalah kebutuhan negara.

Tetapi jika tentara terlalu jauh masuk ke wilayah sipil, mengisi jabatan sipil, mengawasi kritik sipil, atau menjadi alat pendekatan keamanan terhadap warga negara, maka di situlah ruang sipil mulai menyempit.

Demokrasi yang sehat tidak anti-tentara. Demokrasi yang sehat justru membutuhkan tentara yang profesional. Tetapi demokrasi juga membutuhkan batas yang jelas: senjata untuk menjaga negara, bukan untuk membayangi warga negara.

Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya keamanan negara, tetapi juga kebebasan warga. Sebab negara yang aman tetapi warganya takut berbicara bukanlah demokrasi yang sehat. Dan tentara yang paling dihormati adalah tentara yang kuat di medan pertahanan, tetapi rendah hati di hadapan ruang sipil.

Pos terkait