Koperasi Merah Putih: Ekonomi Rakyat atau Mainan Baru Elite Desa?

Koperasi tidak hidup karena papan nama. Koperasi hidup kalau rakyat benar-benar merasakan manfaatnya.

Itulah catatan paling penting ketika pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam skala besar. Secara gagasan, koperasi adalah ide yang baik. Ia dekat dengan semangat ekonomi rakyat, gotong royong, dan pemerataan. Dalam sejarah ekonomi Indonesia, koperasi bahkan sering disebut sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Namun, ide yang baik tidak otomatis melahirkan kebijakan yang baik. Apalagi jika pelaksanaannya serba cepat, seragam dari pusat, dan menyasar puluhan ribu desa serta kelurahan dalam waktu singkat.

Pemerintah menargetkan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Dalam dokumen itu, pemerintah menyebut perlunya langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi untuk mempercepat pembentukan koperasi tersebut. Pemerintah juga menempatkan koperasi ini sebagai bagian dari agenda swasembada pangan, pembangunan dari desa, dan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Di atas kertas, narasinya terdengar menjanjikan. Desa ingin diperkuat. Ekonomi rakyat ingin dihidupkan. Koperasi ingin dijadikan agregator ekonomi desa. Bahkan pemerintah menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola niaga desa dan akselerator kedaulatan pangan serta energi.

Tetapi publik berhak bertanya: apakah koperasi ini benar-benar akan menjadi alat ekonomi rakyat, atau justru berisiko menjadi struktur baru yang dikuasai elite desa?

Pertanyaan ini penting karena desa bukan ruang kosong. Di desa ada relasi kuasa. Ada kepala desa. Ada perangkat desa. Ada tokoh lokal. Ada pengusaha lokal. Ada jejaring politik. Ada keluarga berpengaruh. Ada kelompok yang dekat dengan kekuasaan, dan ada warga biasa yang sering kali hanya menjadi penonton dalam kebijakan yang mengatasnamakan mereka.

Jika Koperasi Merah Putih tidak dibangun dengan prinsip demokratis, transparan, dan berbasis kebutuhan warga, maka koperasi ini berpotensi berubah menjadi proyek dari atas. Ada papan nama. Ada struktur pengurus. Ada peluncuran. Ada foto bersama. Tetapi manfaatnya belum tentu sampai ke petani, nelayan, buruh desa, ibu rumah tangga, pelaku UMKM, dan warga kecil yang paling membutuhkan.

Inilah risiko terbesar dari program besar yang lahir dari instruksi negara: ia bisa cepat terbentuk secara administratif, tetapi belum tentu hidup secara sosial dan ekonomi.

Pemerintah boleh mengejar target 80.000 koperasi. Tetapi target jumlah tidak boleh mengalahkan kualitas. Koperasi bukan sekadar badan hukum. Koperasi adalah kepercayaan. Jika warga tidak merasa memiliki, koperasi hanya akan menjadi lembaga formal yang kering. Ia ada di atas kertas, tetapi tidak berdenyut di kehidupan rakyat.

Presiden Prabowo Subianto menyebut program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai fondasi penting untuk menggerakkan ekonomi masyarakat hingga akar rumput. Pemerintah juga meresmikan operasionalisasi 1.061 koperasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah sebagai bagian dari agenda besar tersebut.

Tetapi justru karena program ini membawa nama rakyat, maka pengawasannya harus lebih kuat. Jangan sampai nama rakyat dipakai untuk membangun struktur ekonomi yang kemudian dikendalikan oleh segelintir orang.

Koperasi sejatinya harus menjadi alat warga untuk memperkuat posisi tawar. Petani bisa mendapat harga yang lebih adil. Nelayan bisa menjual hasil tangkapan tanpa terlalu bergantung pada tengkulak. Pelaku UMKM bisa memperoleh akses pasar dan pembiayaan. Warga desa bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih wajar. Anak muda desa bisa terlibat dalam usaha produktif.

Namun semua itu hanya mungkin terjadi jika koperasi benar-benar dikelola sebagai milik anggota, bukan milik elite lokal.

Masalahnya, ada sinyal yang patut dicermati. Sejumlah kritik muncul terkait penggunaan atau pengalokasian Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Merah Putih. KPPOD mencatat adanya pemberitaan tentang penyesuaian Dana Desa 2026 sebesar 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun untuk mendukung program prioritas nasional Koperasi Merah Putih, serta muncul penolakan dari sejumlah kepala desa dan warga di beberapa daerah.

Kritik dari akademisi juga patut diperhatikan. UGM menilai pengalihan 58 persen Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih berpotensi melemahkan semangat otonomi desa. Ini bukan kritik kecil. Sebab Dana Desa seharusnya memberi ruang bagi desa menentukan prioritasnya sendiri sesuai kebutuhan lokal, bukan sekadar menjadi saluran pelaksanaan program pusat.

Di sinilah pemerintah harus menjawab dengan jernih. Jika benar Dana Desa digunakan dalam porsi besar untuk menopang Koperasi Merah Putih, maka publik berhak tahu: apakah desa diberi ruang memilih? Apakah warga diajak bermusyawarah? Apakah kebutuhan mendesak desa lain tidak dikorbankan? Bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya?

Desa yang butuh jalan, irigasi, air bersih, posyandu, pelayanan kesehatan, atau perbaikan sekolah tidak boleh dipaksa menomorduakan kebutuhan dasarnya demi mengejar target koperasi nasional.

Koperasi yang sehat harus lahir dari kebutuhan ekonomi warga. Bukan dari tekanan administratif. Bukan dari target laporan. Bukan dari instruksi yang membuat desa merasa harus ikut agar dianggap mendukung program pusat.

Jika koperasi dibentuk hanya karena perintah, maka yang lahir adalah kepatuhan birokratis, bukan gerakan ekonomi rakyat.

Lebih jauh, risiko “elite capture” harus dibicarakan secara terbuka. Jangan sampai koperasi dikuasai oleh orang-orang yang sama: keluarga kepala desa, perangkat desa, pengurus yang dekat dengan partai, atau pengusaha lokal yang memiliki akses paling kuat ke pemerintah. Jika itu terjadi, koperasi tidak akan menjadi alat pemerataan. Ia justru bisa menjadi pintu baru konsentrasi ekonomi di desa.

Rakyat kecil kembali menjadi anggota di atas kertas, tetapi tidak punya suara nyata.

Karena itu, struktur pengurus koperasi harus terbuka. Pemilihan pengurus harus demokratis. Laporan keuangan harus bisa diakses anggota. Rapat anggota harus benar-benar berjalan. Pengadaan barang dan kemitraan usaha harus transparan. Modal dan aset koperasi harus dijaga dari penyalahgunaan.

Koperasi tidak boleh menjadi “BUMDes rasa elite lokal” dengan baju baru.

Pemerintah juga harus berhati-hati menghubungkan Koperasi Merah Putih dengan program besar lain seperti MBG. Secara konsep, koperasi bisa menjadi pemasok bahan pangan untuk dapur MBG. Ini bisa menguntungkan petani, peternak, nelayan, dan pelaku pangan lokal. Tetapi risikonya juga besar jika rantai pasok itu dikendalikan oleh kelompok tertentu.

Jika pengadaan bahan pangan MBG lewat koperasi tidak transparan, maka koperasi bisa menjadi perantara baru yang menikmati margin, sementara petani tetap tidak mendapat harga layak.

Jangan sampai atas nama ekonomi rakyat, rantai rente hanya berpindah bentuk.

Yang dibutuhkan bukan sekadar koperasi baru, melainkan ekosistem ekonomi yang adil. Petani harus dibayar layak. Nelayan harus punya akses pasar. UMKM harus dibantu naik kelas. Warga harus mendapat layanan yang lebih murah dan berkualitas. Anak muda desa harus punya ruang kerja produktif. Semua itu harus bisa diukur.

Maka, pemerintah perlu menetapkan indikator keberhasilan yang jelas. Bukan hanya berapa koperasi dibentuk. Tetapi berapa anggota aktifnya. Berapa omzetnya. Berapa keuntungan yang kembali ke anggota. Berapa petani yang mendapat harga lebih baik. Berapa UMKM yang terbantu. Berapa lapangan kerja lokal yang tercipta. Berapa desa yang benar-benar mengalami perbaikan ekonomi.

Tanpa indikator seperti itu, keberhasilan Koperasi Merah Putih hanya akan diukur dari angka kelembagaan. Padahal rakyat tidak makan dari angka kelembagaan. Rakyat merasakan manfaat dari pendapatan yang naik, harga yang lebih adil, dan akses ekonomi yang lebih terbuka.

Pemerintah tentu boleh punya ambisi besar. Indonesia memang membutuhkan penguatan ekonomi desa. Kita tidak bisa terus membiarkan desa menjadi pemasok tenaga kerja murah ke kota, sementara potensi lokalnya tidak dikelola dengan baik. Kita juga tidak bisa membiarkan petani dan nelayan terus kalah dalam rantai distribusi.

Tetapi ambisi besar harus diimbangi dengan kehati-hatian besar.

Program yang mengatasnamakan rakyat harus memberi ruang paling besar kepada rakyat. Jangan sampai rakyat hanya dipakai sebagai legitimasi, sementara keputusan tetap berada di tangan elite.

Jika Koperasi Merah Putih benar-benar ingin menjadi ekonomi rakyat, maka pemerintah harus memastikan lima hal.

Pertama, pembentukannya berbasis musyawarah warga, bukan sekadar instruksi administratif.

Kedua, pengurusnya dipilih secara terbuka dan tidak boleh dimonopoli elite lokal.

Ketiga, penggunaan dana desa atau anggaran publik harus transparan dan dapat diaudit.

Keempat, model bisnisnya harus realistis, sesuai potensi desa, dan tidak dipaksakan seragam.

Kelima, manfaatnya harus kembali kepada anggota dan warga, bukan hanya kepada pengurus atau jaringan tertentu.

Koperasi Merah Putih bisa menjadi peluang. Tetapi peluang itu bisa berubah menjadi masalah jika negara terlalu sibuk mengejar target dan lupa membangun kepercayaan.

Desa tidak butuh papan nama baru. Desa butuh ekonomi yang hidup.

Petani tidak butuh seremoni. Petani butuh harga yang adil.

UMKM tidak butuh slogan. UMKM butuh pasar dan modal yang masuk akal.

Warga tidak butuh koperasi yang hanya ramai saat peluncuran. Warga butuh lembaga ekonomi yang benar-benar membantu hidup mereka.

Pada akhirnya, pertanyaan “Koperasi Merah Putih: ekonomi rakyat atau mainan baru elite desa?” harus dijawab dengan bukti, bukan pidato.

Jika koperasi ini transparan, demokratis, berbasis kebutuhan warga, dan benar-benar memperkuat ekonomi lokal, maka ia layak didukung.

Tetapi jika koperasi ini hanya menjadi proyek papan nama, alat laporan birokrasi, atau ruang baru bagi elite lokal menguasai sumber daya desa, maka publik wajib mengawasinya sejak sekarang.

Sebab ekonomi rakyat tidak boleh kembali dibajak atas nama rakyat.

Pos terkait