Nadiem Salah Apa?

Pertanyaan “Nadiem salah apa?” bukan pertanyaan untuk membela Nadiem Makarim secara membabi buta. Pertanyaan itu harus dibaca sebagai kegelisahan publik terhadap cara negara memperlakukan kebijakan, inovasi, konflik kepentingan, dan perkara korupsi.

Sebab dalam negara hukum, orang tidak boleh dihukum karena persepsi. Orang tidak boleh dihukum karena tidak populer. Orang tidak boleh dihukum hanya karena pernah membuat kebijakan yang kemudian diperdebatkan. Seseorang hanya layak dihukum jika kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

Kasus Nadiem memang bukan perkara kecil. Ia menyangkut pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ketika Nadiem menjabat sebagai menteri. Jaksa menilai ada dugaan penyimpangan dalam kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan, termasuk tuduhan bahwa spesifikasi diarahkan kepada sistem tertentu, adanya dugaan kerugian negara, dan konflik kepentingan yang dikaitkan dengan relasi Google dan Gojek.

Jika semua tuduhan itu terbukti, tentu ini serius. Uang negara harus dilindungi. Pengadaan pendidikan tidak boleh menjadi ruang permainan kepentingan bisnis. Program digitalisasi sekolah tidak boleh dijadikan jalan masuk bagi korporasi tertentu melalui kebijakan yang tidak fair.

Tetapi di sisi lain, publik juga berhak bertanya: apakah yang dipersoalkan benar-benar tindak pidana korupsi, atau kebijakan yang dianggap keliru lalu dipidanakan?

Di sinilah kasus Nadiem menjadi penting. Bukan hanya untuk nasib satu orang, tetapi untuk masa depan keberanian pejabat publik mengambil keputusan.

Dalam pemerintahan, kebijakan tidak selalu sempurna. Ada kebijakan yang berhasil. Ada yang gagal. Ada yang mahal tetapi manfaatnya kecil. Ada yang secara konsep bagus tetapi pelaksanaannya buruk. Ada yang tepat secara niat tetapi lemah dalam tata kelola.

Namun tidak semua kebijakan yang buruk otomatis korupsi.

Korupsi membutuhkan unsur yang lebih kuat: adanya penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, kerugian negara, dan/atau keuntungan pribadi atau pihak tertentu yang dapat dibuktikan. Jika unsur-unsur itu tidak jelas, maka hukum pidana bisa berubah menjadi alat yang menakutkan bagi pejabat yang berani mengambil kebijakan.

Pertanyaannya: Nadiem salah karena apa?

Apakah karena memilih Chromebook?

Apakah karena kebijakan digitalisasi pendidikan dianggap gagal?

Apakah karena ada dugaan spesifikasi mengarah ke produk tertentu?

Apakah karena ada konflik kepentingan masa lalu dengan Google melalui Gojek?

Apakah karena ada kerugian negara yang benar-benar dapat dibuktikan?

Atau karena negara sedang mencari kambing hitam dari kebijakan besar yang hasilnya diperdebatkan?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan bukti, bukan dengan opini jaksa, bukan dengan opini pendukung Nadiem, dan bukan pula dengan tekanan publik.

Jaksa tentu punya kewenangan mendakwa. Tetapi dakwaan bukan putusan. Tuntutan bukan vonis. Negara hukum tidak boleh berhenti pada narasi penuntut umum. Hakim harus menguji semua bukti, semua saksi, semua ahli, dan semua bantahan terdakwa.

Nadiem juga tidak boleh diperlakukan seolah otomatis suci hanya karena ia pendiri Gojek, mantan menteri muda, atau simbol inovasi digital. Figur publik tetap bisa salah. Orang pintar tetap bisa keliru. Reformis tetap bisa terseret kepentingan. Inovasi tetap bisa disalahgunakan.

Tetapi hukum juga tidak boleh memperlakukan inovasi sebagai kejahatan hanya karena hasilnya tidak sesuai harapan.

Inilah garis tipis yang harus dijaga.

Jika benar ada bukti bahwa pengadaan Chromebook diarahkan secara tidak sah untuk menguntungkan pihak tertentu, maka proses hukum harus berjalan. Jika benar ada keuntungan pribadi, aliran dana, konflik kepentingan aktif, atau rekayasa kebijakan, maka hukum harus tegas.

Tetapi jika yang terjadi adalah perbedaan pandangan kebijakan teknologi, pilihan perangkat pendidikan, atau keputusan administratif yang diperdebatkan secara teknis, maka negara harus berhati-hati sebelum memakai palu pidana.

Sebab dampaknya bisa panjang.

Pejabat publik bisa takut mengambil keputusan. Profesional dari sektor swasta bisa enggan masuk pemerintahan. Inovator bisa mundur dari ruang publik. Setiap kebijakan baru bisa dianggap berisiko pidana jika suatu hari hasilnya dipersoalkan.

Negara memang harus memberantas korupsi. Tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi kriminalisasi kebijakan.

Kasus Nadiem juga membuka pertanyaan lebih besar tentang tata kelola pengadaan pendidikan. Jika proyek digitalisasi sekolah benar-benar bermasalah, maka pertanyaannya tidak boleh berhenti pada satu nama.

Siapa saja yang menyusun kajian teknis?

Siapa yang menetapkan spesifikasi?

Siapa yang menyetujui anggaran?

Siapa yang menjalankan pengadaan?

Siapa penyedianya?

Bagaimana proses evaluasi barang?

Apakah perangkat benar-benar dipakai sekolah?

Apakah sekolah di daerah 3T mendapat manfaat?

Apakah masalahnya ada pada kebijakan pusat, pelaksanaan teknis, atau rantai pengadaan?

Jika negara hanya mengejar figur paling terkenal, sementara sistem pengadaannya tidak dibongkar, maka publik patut curiga bahwa kasus ini lebih banyak menghasilkan tontonan daripada pembenahan.

Pendidikan Indonesia memang membutuhkan digitalisasi. Tetapi digitalisasi tidak cukup dengan membagikan perangkat. Sekolah butuh listrik, internet, guru yang siap, pelatihan, sistem belajar, pemeliharaan perangkat, dan evaluasi manfaat. Tanpa itu semua, laptop secanggih apa pun bisa berakhir sebagai barang pajangan.

Jika Chromebook tidak efektif di sejumlah sekolah karena masalah internet, kesiapan guru, atau infrastruktur, maka itu kritik serius terhadap desain kebijakan. Tetapi kegagalan desain kebijakan harus dibedakan dari korupsi.

Di sinilah negara harus jujur.

Kalau masalahnya kebijakan yang buruk, sebut sebagai kebijakan buruk.

Kalau masalahnya pengadaan yang melanggar hukum, buktikan pelanggarannya.

Kalau masalahnya konflik kepentingan, tunjukkan relasinya secara konkret.

Kalau masalahnya keuntungan pribadi, telusuri aliran dananya.

Jangan semua dicampur menjadi satu narasi besar yang membuat publik sulit membedakan antara salah kebijakan, salah administrasi, dan salah pidana.

Pertanyaan “Nadiem salah apa?” juga tidak boleh dijawab dengan fanatisme. Pendukung Nadiem tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan penyimpangan. Pengkritik Nadiem juga tidak boleh menghukumnya hanya karena tidak suka pada gaya kepemimpinannya dulu.

Yang harus dijaga adalah prinsip.

Jika Nadiem bersalah, buktikan dengan terang.

Jika tidak cukup bukti, jangan paksa hukum menjadi alat penghukuman politik.

Jika ada kerugian negara, buka perhitungannya.

Jika ada konflik kepentingan, uraikan relasinya.

Jika ada keuntungan pribadi, tunjukkan aliran uangnya.

Jika tidak ada, maka negara harus berani mengakui bahwa tidak semua kebijakan yang diperdebatkan layak dipidanakan.

Kasus ini akan menjadi preseden penting. Bukan hanya bagi Nadiem, tetapi bagi semua orang yang kelak masuk ke pemerintahan dari luar birokrasi. Jika setiap keputusan inovatif dapat berakhir sebagai perkara pidana hanya karena kelak dipersoalkan, maka pemerintahan akan diisi oleh orang-orang yang paling aman, bukan yang paling berani.

Dan negara yang hanya diisi orang-orang yang takut mengambil keputusan akan sulit bergerak maju.

Namun sebaliknya, jika inovasi dijadikan tameng untuk menutup penyimpangan, maka itu juga berbahaya. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena seseorang datang dari dunia teknologi, punya nama besar, atau dianggap simbol perubahan.

Maka posisi paling sehat adalah ini: hukum harus berjalan, tetapi harus bersih dari dendam politik, tekanan opini, dan pemaksaan konstruksi perkara.

Publik tidak membutuhkan drama hukum. Publik membutuhkan kejelasan.

Nadiem salah apa?

Jawabannya tidak boleh lahir dari kebencian, simpati, atau framing politik.

Jawabannya harus lahir dari bukti.

Sebab hukum yang sehat bukan hukum yang paling keras menghukum, tetapi hukum yang paling jujur membedakan mana kejahatan, mana kesalahan, dan mana kebijakan yang gagal.

Pada akhirnya, perkara Nadiem adalah ujian bagi negara.

Apakah negara sedang memberantas korupsi dengan presisi?

Atau sedang memperluas pidana ke wilayah kebijakan yang seharusnya diuji secara administratif, politik, dan tata kelola?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya nasib Nadiem, tetapi juga keberanian banyak orang untuk kelak bekerja bagi negara.

Karena jika kebijakan yang salah langsung disamakan dengan korupsi, maka yang mati bukan hanya karier seseorang.

Yang mati adalah keberanian mengambil keputusan.

Pos terkait