Ruang Sipil Menyempit: Kritik Rakyat Jangan Dianggap Gangguan Stabilitas

Negara yang percaya diri tidak takut dikritik. Yang takut kritik biasanya bukan negara kuat, tetapi kekuasaan yang rapuh.

Itulah prinsip yang seharusnya dijaga dalam negara demokrasi. Kritik rakyat bukan gangguan stabilitas. Demonstrasi damai bukan ancaman negara. Suara mahasiswa, buruh, aktivis, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil bukan musuh pemerintah. Mereka adalah bagian dari mekanisme koreksi agar kekuasaan tidak berjalan sendiri tanpa rem.

Masalahnya, dalam beberapa waktu terakhir, ruang sipil di Indonesia makin sering dibayangi oleh narasi ketertiban, stabilitas, dan keamanan. Setiap kritik keras mudah dicurigai. Setiap protes bisa dibaca sebagai gangguan. Setiap suara yang tidak sejalan dengan pemerintah berpotensi diberi label yang merendahkan: tidak patriotik, pengacau, provokator, antek asing, atau perusuh.

Narasi seperti ini berbahaya.

Bukan karena negara tidak boleh menjaga ketertiban. Negara tentu wajib menjaga keamanan publik. Negara juga berhak menindak kekerasan, perusakan, penjarahan, dan aksi anarkis. Tetapi negara tidak boleh mencampuradukkan kritik damai dengan kekerasan. Tidak boleh semua bentuk protes diperlakukan seperti ancaman. Tidak boleh keresahan rakyat dibungkam dengan alasan stabilitas.

Stabilitas memang penting. Tetapi stabilitas untuk siapa?

Untuk rakyat yang ingin hidup tenang, atau untuk kekuasaan yang tidak ingin diganggu?

Pertanyaan itu harus diajukan karena dalam sejarah politik, kata “stabilitas” sering dipakai sebagai bahasa halus untuk membatasi kritik. Pemerintah yang merasa terganggu oleh suara publik biasanya tidak langsung mengatakan ingin membungkam kritik. Mereka akan mengatakan ingin menjaga ketertiban, mencegah provokasi, meredam kegaduhan, atau melindungi kepentingan nasional.

Padahal demokrasi memang kadang berisik. Demokrasi memang tidak selalu rapi. Demokrasi memberi ruang bagi rakyat untuk marah, kecewa, bertanya, menolak, dan mengoreksi kebijakan negara.

Yang harus dilarang adalah kekerasan, bukan kritik.

Yang harus ditindak adalah perusakan, bukan pendapat.

Yang harus dicegah adalah provokasi kebencian, bukan keberanian warga menyampaikan keresahan.

Presiden Prabowo Subianto pernah menyatakan bahwa negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat. Di saat yang sama, pemerintah juga menegaskan akan menindak tindakan anarkis dan pelanggaran hukum. Secara normatif, pernyataan ini bisa dipahami. Negara memang harus membedakan protes damai dan kekerasan. Namun dalam praktik, pembeda itulah yang sering menjadi persoalan.

Sebab di lapangan, aparat kerap memiliki ruang tafsir yang luas. Demonstrasi yang semula damai bisa dibubarkan secara keras. Warga yang menyampaikan pendapat bisa ditangkap dengan alasan menghasut. Aktivis yang memberi bantuan hukum bisa ikut terseret. Unggahan media sosial bisa dianggap ancaman. Kritik terhadap kebijakan bisa dibaca sebagai upaya mengganggu ketertiban.

Di sinilah ruang sipil mulai menyempit.

Human Rights Watch mencatat bahwa otoritas Indonesia menahan lebih dari 3.000 orang dalam penindakan terhadap demonstrasi anti-pemerintah sejak akhir Agustus 2025. HRW juga mendesak agar dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, termasuk penggunaan gas air mata, diselidiki secara independen. Laporan ini menunjukkan bahwa persoalan ruang sipil bukan sekadar kekhawatiran abstrak, melainkan menyangkut penanganan protes secara nyata di lapangan.

Reuters juga melaporkan bahwa investigasi lembaga HAM negara menemukan dugaan pelanggaran luas oleh aparat keamanan dalam penanganan protes besar 2025, termasuk kekerasan terhadap demonstran dan penahanan massal. Fakta bahwa lembaga HAM negara ikut menemukan persoalan seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah, bukan sekadar bahan bantahan.

Kita tentu tidak menutup mata bahwa sebagian aksi bisa berubah rusuh. Ada fasilitas publik rusak. Ada kantor pemerintahan diserang. Ada korban. Itu tidak bisa dibenarkan. Tetapi adanya kerusuhan tidak boleh menjadi alasan untuk menstigma seluruh gerakan sipil. Dalam setiap protes besar, negara tetap wajib memilah: siapa yang melakukan kekerasan, siapa yang hanya menyampaikan pendapat, siapa yang menjadi korban, dan siapa yang harus dilindungi.

Negara hukum tidak boleh bekerja dengan sapu bersih.

Menangkap ribuan orang tidak otomatis menunjukkan negara kuat. Kadang itu justru menunjukkan negara gagal mengelola kemarahan rakyat secara demokratis. Pemerintah yang kuat semestinya mampu mendengar protes sebelum protes menjadi ledakan. Pemerintah yang matang semestinya menjawab kritik dengan data, bukan dengan kecurigaan. Pemerintah yang demokratis semestinya tidak alergi terhadap jalanan, kampus, media, dan ruang digital.

Lebih berbahaya lagi ketika kritik mulai dilabeli tidak patriotik.

Amnesty International Indonesia pernah mengkritik pernyataan Presiden Prabowo tentang rencana “menertibkan” pengkritik yang dianggap tidak patriotik dan tidak suka terhadap keberhasilan pemerintah. Amnesty menilai cara berpikir seperti itu berbahaya karena seolah-olah kritik adalah kekacauan yang harus ditertibkan. Kritik ini penting karena patriotisme tidak boleh dimonopoli oleh pemerintah.

Dalam demokrasi, warga yang mengkritik pemerintah juga bisa sangat patriotik. Mereka mengkritik karena peduli. Mereka protes karena merasa negara sedang berjalan tidak adil. Mereka bersuara karena tidak ingin kebijakan publik merugikan rakyat.

Patriotisme bukan berarti diam.

Patriotisme bukan berarti memuji kekuasaan.

Patriotisme bukan berarti menutup mata terhadap penyimpangan.

Justru salah satu bentuk patriotisme adalah berani mengingatkan negara ketika kekuasaan mulai menyimpang dari kepentingan publik.

Ruang sipil adalah oksigen demokrasi. Jika ruang itu dipersempit, demokrasi tidak langsung mati. Ia hanya sesak lebih dulu. Pers menjadi hati-hati. Akademisi menjadi takut bicara. Aktivis mulai menimbang risiko kriminalisasi. Mahasiswa ragu turun ke jalan. Warga biasa memilih diam karena takut unggahannya dipersoalkan.

Ketika itu terjadi, negara mungkin terlihat stabil. Tetapi stabilitas semacam itu rapuh. Ia bukan lahir dari kepercayaan, melainkan dari ketakutan.

Negara yang stabil karena rakyat takut bukan negara demokratis yang sehat. Itu hanya ketertiban semu.

Karena itu, pemerintah harus berhati-hati memakai narasi stabilitas. Stabilitas yang baik lahir dari keadilan sosial, ekonomi yang memberi harapan, hukum yang dipercaya, dan ruang publik yang terbuka. Bukan dari pembungkaman kritik.

Kalau rakyat marah karena harga naik, jawab dengan kebijakan pangan.

Kalau buruh protes karena upah rendah, jawab dengan perlindungan kerja.

Kalau mahasiswa menolak kebijakan, jawab dengan argumentasi.

Kalau warga mempertanyakan anggaran, buka datanya.

Kalau aktivis mengkritik aparat, lakukan evaluasi.

Bukan semua kritik dijawab dengan penertiban.

Pemerintah juga harus memastikan aparat memahami batas kewenangan. Pengamanan demonstrasi bukan izin untuk menggunakan kekuatan berlebihan. Penegakan hukum bukan alasan untuk menakut-nakuti warga. Pemanggilan polisi bukan alat untuk membungkam kritik. Pengawasan digital bukan pintu untuk mengintimidasi rakyat.

Setiap tindakan negara terhadap warga yang menyampaikan pendapat harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Jika tidak, ruang sipil akan terus mengecil.

Dan ketika ruang sipil mengecil, yang rugi bukan hanya oposisi. Yang rugi adalah seluruh bangsa. Sebab tanpa kritik, kebijakan buruk akan lebih mudah lolos. Tanpa pers bebas, korupsi lebih sulit dibongkar. Tanpa aktivis, korban ketidakadilan lebih sulit bersuara. Tanpa demonstrasi, kemarahan rakyat bisa membusuk dalam diam.

Kekuasaan membutuhkan kritik agar tidak mabuk kuasa.

Itulah sebabnya negara demokrasi harus melindungi ruang sipil, bukan mencurigainya.

Pemerintah boleh tidak setuju dengan kritik. Pejabat boleh merasa diserang. Presiden boleh merasa kebijakannya disalahpahami. Tetapi jawaban terhadap kritik bukanlah pelabelan, intimidasi, atau penertiban yang kabur batasnya.

Jawaban terhadap kritik adalah keterbukaan.

Jawaban terhadap kritik adalah data.

Jawaban terhadap kritik adalah perbaikan kebijakan.

Jawaban terhadap kritik adalah akuntabilitas.

Ruang sipil tidak boleh diperlakukan sebagai gangguan stabilitas. Justru ruang sipil adalah alat menjaga stabilitas yang sehat. Karena melalui kritik, negara tahu ada masalah sebelum masalah itu meledak. Melalui protes, pemerintah tahu ada kebijakan yang tidak diterima. Melalui media, publik tahu apa yang disembunyikan kekuasaan. Melalui masyarakat sipil, suara warga yang lemah bisa terdengar.

Jika semua itu dibatasi, pemerintah mungkin lebih nyaman. Tetapi rakyat kehilangan saluran.

Dan ketika rakyat kehilangan saluran resmi untuk menyampaikan keresahan, demokrasi sedang menuju bahaya.

Karena itu, pemerintah perlu berhenti memandang kritik sebagai ancaman. Kritik bukan musuh negara. Kritik adalah tanda bahwa rakyat masih peduli pada negara.

Negara yang percaya diri tidak takut dikritik.

Negara yang kuat tidak membungkam suara rakyat.

Negara yang sehat tidak menyamakan protes dengan pengkhianatan.

Pada akhirnya, stabilitas yang sejati bukan lahir dari rakyat yang diam, melainkan dari rakyat yang merasa didengar.

Jika rakyat harus takut untuk berbicara, maka yang sedang dijaga bukan demokrasi.

Yang sedang dijaga hanyalah kenyamanan kekuasaan.

Pos terkait