Delapan Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Siapa Beking Perusahaan Tambang PT AKT?

Ada satu pertanyaan sederhana yang sulit dijawab dengan logika biasa: bagaimana mungkin sebuah perusahaan tambang yang izinnya telah dicabut masih bisa beroperasi selama bertahun-tahun?

Pertanyaan tersebut kini mengarah pada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Murung Raya, Kalimantan Tengah. PT AKT sebelumnya menjalankan kegiatan usaha berdasarkan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin tersebut disebut telah dicabut sejak tahun 2017.

Persoalannya, meskipun izin telah dicabut, aktivitas pertambangan diduga tetap berlangsung hingga beberapa tahun setelahnya. Pemerintah bahkan menyatakan bahwa kegiatan tambang yang dilakukan pasca pencabutan izin tidak memiliki dasar legalitas hukum.

Jika benar aktivitas pertambangan tetap berjalan sejak 2017 tanpa izin yang sah, maka publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana hal itu bisa terjadi. Sebab, tambang batu bara bukanlah aktivitas yang dapat dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Operasional tambang melibatkan alat berat, jalan angkut, pelabuhan, pengapalan, dokumen administrasi, transaksi penjualan, aliran dana, hingga pengawasan dari berbagai instansi pemerintah.

Karena itu, apabila sebuah perusahaan yang izinnya telah dicabut masih mampu beroperasi selama bertahun-tahun, persoalannya tidak cukup dijelaskan hanya dengan menyalahkan perusahaan semata.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah telah terjadi pembiaran, kelalaian, atau bahkan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat terus berlangsung. Apakah ada jaringan kepentingan yang membuat pelanggaran berskala besar ini luput dari pengawasan negara?

Istilah “beking” tentu harus digunakan secara hati-hati. Dalam perspektif hukum, tidak boleh ada tuduhan tanpa bukti yang jelas. Namun dalam ruang diskusi publik, mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang melindungi atau memuluskan aktivitas ilegal merupakan hal yang wajar dan sah.

Pasalnya, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun hampir mustahil berjalan hanya bermodalkan keberanian satu perusahaan.

Secara logis, jika izin telah dicabut maka kegiatan operasional seharusnya dihentikan. Jika aktivitas masih berlangsung, seharusnya ada mekanisme deteksi dan pengawasan. Jika batu bara tetap dikirim, tentu ada dokumen yang digunakan. Jika terjadi penjualan, pasti terdapat jejak transaksi. Jika ada lalu lintas komoditas tambang, tentu ada pihak yang mengetahui dan mengawasinya.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Negara tidak boleh hanya hadir ketika kasus sudah menjadi sorotan publik. Kehadiran negara seharusnya dimulai sejak izin dicabut, ketika aktivitas ilegal mulai terdeteksi, saat kerusakan lingkungan mulai terjadi, dan ketika sumber daya alam keluar dari daerah tanpa dasar hukum yang sah.

Kasus PT AKT memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam, khususnya terkait lemahnya pengawasan setelah pencabutan izin usaha.

Pencabutan izin seharusnya bukan akhir dari tugas pemerintah. Justru setelah izin dicabut, pengawasan harus diperketat untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas produksi, pengangkutan, penjualan, maupun penggunaan dokumen tertentu yang dapat digunakan untuk melegitimasi kegiatan yang seharusnya telah dihentikan.

Jika pencabutan izin hanya berhenti sebagai keputusan administratif di atas kertas, maka hukum akan kalah oleh praktik yang terjadi di lapangan.

Lebih jauh lagi, kasus ini juga menyangkut aspek keadilan bagi daerah. Kalimantan Tengah bukan sekadar lokasi eksploitasi batu bara. Di wilayah tersebut terdapat masyarakat lokal, sungai, hutan, infrastruktur daerah, serta generasi mendatang yang akan menanggung dampak ekologis dari aktivitas pertambangan.

Ketika tambang beroperasi tanpa izin, kerugian tidak hanya dirasakan negara dari sisi penerimaan fiskal. Masyarakat sekitar juga menanggung berbagai dampak, mulai dari debu, kerusakan jalan, perubahan lingkungan, potensi pencemaran, hingga berbagai risiko sosial lainnya. Sementara itu, keuntungan ekonomi yang dihasilkan bisa saja mengalir jauh dari wilayah yang menanggung dampaknya.

Inilah ironi dari praktik pertambangan ilegal: kekayaan alam diambil, sementara kerusakan ditinggalkan.

Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap PT AKT tidak boleh berhenti pada satu atau dua individu saja. Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, maka seluruh rantai aktivitas harus diusut secara menyeluruh.

Siapa pemilik manfaat sebenarnya?

Siapa yang menjalankan operasional perusahaan?

Siapa yang mengurus dokumen-dokumen pendukung?

Siapa yang memberikan akses pengangkutan?

Siapa yang mengetahui proses penjualan?

Siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut?

Dan siapa pejabat atau oknum yang lalai, membiarkan, atau bahkan diduga turut memuluskan praktik tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar kasus PT AKT tidak berakhir sebagai sensasi hukum sesaat. Publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai penetapan tersangka, tetapi juga ingin melihat bagaimana keseluruhan jaringan yang terlibat dapat dibongkar secara transparan.

Dalam banyak kasus pertambangan ilegal, pelaku di lapangan sering kali hanya merupakan bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Di belakangnya bisa terdapat pemodal, pengurus dokumen, pengendali distribusi, pembeli, pihak yang memanfaatkan celah regulasi, hingga kemungkinan adanya oknum yang memilih menutup mata.

Semua dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Namun justru karena harus dibuktikan, penyidikan tidak boleh berhenti pada lapisan terluar.

Kasus PT AKT juga menjadi ujian bagi pemerintah pusat. Selama ini negara kerap berbicara mengenai hilirisasi, kedaulatan sumber daya alam, dan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun berbagai slogan tersebut akan kehilangan makna apabila aktivitas tambang tanpa izin masih dapat berlangsung selama bertahun-tahun.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, ketika sumber daya alam dieksploitasi tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya bukan sekadar pelanggaran perizinan, melainkan juga menyangkut amanat konstitusi.

Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan. Negara tidak boleh kalah oleh pemodal. Negara juga tidak boleh kalah oleh jaringan kepentingan yang bermain di balik pengelolaan sumber daya alam.

Jika PT AKT benar beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun, maka kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini merupakan alarm keras bahwa sistem pengawasan pertambangan di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan.

Pemerintah harus menjawab persoalan ini bukan hanya melalui penyegelan, konferensi pers, atau penertiban sesaat. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Pertama, data perizinan tambang harus terbuka dan mudah diakses publik. Masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana yang izinnya masih aktif, dibekukan, dicabut, atau sedang bermasalah.

Kedua, pengawasan pasca pencabutan izin harus dilakukan secara ketat. Jangan sampai perusahaan yang izinnya telah dicabut masih dapat memanfaatkan jalan, pelabuhan, dokumen, maupun jaringan distribusi untuk menjual hasil tambangnya.

Ketiga, aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana secara menyeluruh. Dalam kasus pertambangan ilegal, aliran uang sering kali menjadi petunjuk utama untuk mengungkap siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang mungkin memberikan perlindungan.

Keempat, pejabat yang terbukti lalai atau terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan, kedekatan politik, maupun kekuatan modal.

Kelima, pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat lokal harus menjadi bagian penting dari penyelesaian kasus. Negara tidak boleh hanya fokus pada sanksi pidana dan denda, tetapi juga harus memastikan kerusakan yang dialami masyarakat dapat dipulihkan.

Pada akhirnya, pertanyaan “siapa beking PT AKT?” tidak boleh dijawab melalui spekulasi atau gosip. Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan yang profesional, audit yang transparan, pembuktian yang kuat, serta keberanian negara untuk mengungkap seluruh jaringan yang mungkin terlibat.

Jika memang tidak ada pihak yang melindungi, maka hal itu harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang terbuka dan akuntabel.

Namun jika terdapat oknum yang memberikan perlindungan, maka mereka harus diungkap hingga ke akar-akarnya.

Sebab tambang tanpa izin yang mampu beroperasi selama bertahun-tahun bukan hanya kisah tentang perusahaan yang nekat melanggar aturan. Ini juga merupakan cerita tentang negara yang terlambat hadir, atau bahkan terlalu lama membiarkan pelanggaran berlangsung.

Dan ketika negara terlambat hadir, rakyat berhak bertanya:

Apakah hukum benar-benar tidak mengetahui apa yang terjadi, atau ada pihak yang sengaja membuatnya tidak melihat?

Pos terkait