Kepala daerah dipilih rakyat bukan karena rakyat selalu sempurna. Kepala daerah dipilih rakyat karena kekuasaan harus tetap diawasi dari bawah.
Itulah alasan mengapa wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD patut dikritik keras. Bukan karena pilkada langsung tanpa masalah. Bukan pula karena rakyat tidak pernah salah memilih. Tetapi karena mencabut hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung adalah langkah mundur dalam demokrasi lokal.
Pilkada langsung memang mahal. Politik uang memang nyata. Konflik antarpendukung juga bisa terjadi. Banyak kepala daerah yang kemudian tersangkut korupsi. Semua itu benar. Tetapi pertanyaannya: apakah solusi dari masalah demokrasi adalah mengurangi hak rakyat?
Jika ongkos politik mahal, yang harus dibenahi adalah pendanaan politik, rekrutmen partai, penegakan hukum pemilu, dan pengawasan dana kampanye. Jika politik uang marak, yang harus diperkuat adalah Bawaslu, penindakan pidana pemilu, transparansi dana kampanye, dan pendidikan politik. Jika kepala daerah korup, yang harus diperkuat adalah sistem pengawasan, KPK, kejaksaan, kepolisian, inspektorat, dan partisipasi publik.
Bukan hak pilih rakyat yang dipangkas.
Wacana pilkada lewat DPRD biasanya dibungkus dengan alasan efisiensi. Katanya, pilkada langsung terlalu mahal. Katanya, pilkada langsung memecah masyarakat. Katanya, pilkada langsung melahirkan politik uang. Tetapi argumen seperti ini harus diuji dengan pertanyaan yang lebih tajam: apakah memilih kepala daerah lewat DPRD otomatis lebih murah, lebih bersih, dan lebih demokratis?
Belum tentu.
Politik uang tidak hilang hanya karena pemilihnya dipindah dari rakyat ke anggota DPRD. Yang mungkin terjadi justru pasar politik menjadi lebih sempit. Jika dulu suara dibeli secara massal, dalam sistem tidak langsung, suara cukup dinegosiasikan di ruang-ruang elite. Transaksi bisa menjadi lebih tertutup, lebih sulit diawasi, dan lebih jauh dari mata publik.
Dalam pilkada langsung, rakyat setidaknya masih punya ruang memberi hukuman politik. Kepala daerah yang buruk bisa tidak dipilih lagi. Kandidat yang tidak disukai bisa ditolak di bilik suara. Warga masih punya kendali langsung, meskipun tidak sempurna.
Tetapi jika kepala daerah dipilih DPRD, rakyat hanya menjadi penonton setelah pemilu legislatif selesai. Kepala daerah bisa lahir dari kompromi partai, lobi elite, dan kalkulasi kekuasaan, bukan dari mandat langsung warga.
Inilah yang berbahaya.
Demokrasi tidak hanya soal prosedur hukum. Demokrasi juga soal rasa memiliki. Ketika rakyat memilih langsung, mereka merasa memiliki kepala daerahnya. Mereka merasa punya hak menagih janji. Mereka merasa punya kuasa untuk menilai. Namun ketika pilihan itu dipindahkan ke DPRD, hubungan langsung antara rakyat dan kepala daerah akan melemah.
Kepala daerah bisa lebih sibuk menjaga hubungan dengan partai dan DPRD daripada mendengar suara warga. Akuntabilitas bergeser dari rakyat ke elite politik. Yang harus disenangkan bukan lagi warga di kampung, pasar, sekolah, sawah, dan kota kecil, tetapi fraksi-fraksi di gedung DPRD.
Apakah ini yang disebut perbaikan demokrasi?
Masyarakat sipil sudah mengingatkan bahaya ini. Penolakan terhadap wacana pilkada melalui DPRD menguat karena skema tersebut dinilai sebagai kemunduran demokrasi, menyimpang dari semangat reformasi, dan berpotensi membajak kedaulatan rakyat. Komite Independen Pemantau Pemilihan atau KIPP Indonesia, misalnya, menolak wacana pilkada lewat DPRD karena dianggap mengancam kedaulatan rakyat.
Kritik serupa juga muncul dari kelompok antikorupsi dan pegiat demokrasi. Indonesia Corruption Watch menyebut wacana pengembalian pilkada tidak langsung sebagai pengulangan sejarah yang menyingkirkan rakyat dari keputusan politik.
Memang pemerintah dan DPR sempat menyatakan belum ada agenda membahas revisi UU Pilkada untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi melalui DPRD. Pernyataan itu penting dicatat. Tetapi publik tetap berhak waspada, sebab wacana semacam ini tidak muncul sekali lalu hilang begitu saja. Ia bisa kembali kapan pun ketika elite politik merasa pilkada langsung terlalu merepotkan kepentingan mereka.
Pengalaman 2014 masih menjadi pelajaran. Saat itu, DPR pernah mengesahkan aturan yang menghapus pilkada langsung. Publik bereaksi keras karena menganggap hak memilih kepala daerah dirampas oleh elite. Tekanan publik kemudian membuat arah kebijakan berubah. Sejarah ini seharusnya cukup menjadi peringatan bahwa hak politik rakyat bukan barang yang bisa ditarik-ulur sesuai kenyamanan partai.
Pertanyaannya sekarang: mengapa wacana ini terus hidup?
Jawabannya bisa jadi karena pilkada langsung memang menyulitkan elite. Dalam pilkada langsung, kandidat harus bertemu rakyat. Harus membangun dukungan. Harus diuji di ruang publik. Harus menghadapi debat, kritik, media, dan suara akar rumput. Sementara dalam pilkada lewat DPRD, arena pertarungan menjadi lebih sempit dan lebih mudah dikendalikan oleh partai.
Itu sebabnya publik patut curiga.
Jika alasan utamanya adalah efisiensi anggaran, maka mari buka datanya. Berapa biaya pilkada langsung? Berapa potensi biaya politik tersembunyi dalam pilkada DPRD? Berapa risiko transaksi elite? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Siapa yang menjamin anggota DPRD tidak menjadi pusat tawar-menawar kekuasaan?
Jangan sampai kata “efisiensi” hanya menjadi bahasa halus untuk memindahkan kedaulatan dari rakyat ke elite.
Demokrasi memang mahal. Tetapi oligarki juga mahal. Bedanya, biaya demokrasi terlihat dalam anggaran negara, sementara biaya oligarki sering tersembunyi dalam kebijakan yang merugikan rakyat.
Jika kepala daerah dipilih DPRD, risiko konflik kepentingan bisa semakin besar. Kepala daerah mungkin merasa berutang bukan kepada rakyat, tetapi kepada partai atau fraksi yang memilihnya. Akibatnya, penyusunan APBD, proyek daerah, jabatan birokrasi, dan izin-izin strategis bisa lebih mudah terseret dalam transaksi politik.
Pada akhirnya, rakyat tetap membayar biayanya.
Bukan hanya lewat pajak. Tetapi lewat jalan rusak yang tidak diperbaiki, layanan kesehatan yang buruk, sekolah yang tidak layak, bansos yang dipolitisasi, izin yang dimainkan, dan anggaran daerah yang tidak berpihak kepada warga.
Karena itu, menolak pilkada lewat DPRD bukan berarti membela semua kelemahan pilkada langsung. Pilkada langsung harus diperbaiki. Politik uang harus diberantas. Biaya kampanye harus dibatasi. Transparansi dana politik harus dibuka. Partai harus dipaksa melakukan kaderisasi serius. Penyelenggara pemilu harus diperkuat. Penegakan hukum harus berani menyentuh bandar politik, bukan hanya pelaku kecil di lapangan.
Tetapi memperbaiki demokrasi tidak sama dengan mengurangi partisipasi rakyat.
Kalau rumah bocor, yang diperbaiki atapnya. Bukan penghuninya yang diusir.
Begitu pula demokrasi. Kalau pilkada langsung bermasalah, yang diperbaiki sistemnya. Bukan hak rakyat yang dicabut.
Pilkada langsung adalah ruang bagi warga untuk memberi mandat dan mencabut mandat. Ia bukan sistem sempurna, tetapi ia memberi rakyat posisi sebagai penentu. Dalam negara demokrasi, posisi itu sangat penting.
Elite politik tidak boleh terlalu mudah menyebut rakyat belum siap, sementara partai sendiri gagal membangun kader yang bersih. Jangan jadikan rakyat kambing hitam atas kegagalan partai mengendalikan politik uang. Jangan jadikan biaya demokrasi sebagai alasan untuk mengembalikan keputusan kepada ruang tertutup elite.
Sebab semakin jauh rakyat dari proses pengambilan keputusan, semakin lemah pula demokrasi.
Pilkada lewat DPRD mungkin terlihat rapi di atas kertas. Tetapi di bawah permukaan, ia berisiko memperkuat oligarki lokal, mempersempit partisipasi warga, dan menjadikan kepala daerah lebih tunduk kepada elite daripada kepada rakyat.
Maka pertanyaan “demokrasi rakyat mau dipangkas lagi?” bukan pertanyaan berlebihan. Ia adalah peringatan.
Hari ini mungkin baru wacana. Besok bisa masuk agenda. Lusa bisa menjadi pasal.
Karena itu, publik harus mengawal sejak awal.
Kedaulatan rakyat tidak boleh diperlakukan seperti beban biaya. Hak memilih tidak boleh dinegosiasikan di ruang elite. Dan demokrasi lokal tidak boleh dipensiunkan hanya karena partai politik gagal membersihkan dirinya sendiri.
Pada akhirnya, pilkada langsung bukan sekadar soal mencoblos nama calon kepala daerah.
Ia adalah simbol bahwa rakyat masih punya suara langsung terhadap siapa yang memimpin daerahnya.
Jika suara itu dipindahkan ke DPRD, maka yang hilang bukan hanya prosedur pemilihan.
Yang hilang adalah jarak terdekat rakyat dengan kekuasaan.





